LPKSM Linkar Semiloka Penanganan Sengketa
KARAWANG (LK) – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar Karawang mengadakan acara Seminar dan Lokakarya (Semiloka) yang berlangsung di Aula Disperindagtamben Karawang, Kamis (10/12). Acara Semiloka ini diikuti sekitar 30 peserta dari pengurus LPKSM Linkar tingkat kecamatan se-Karawang.
Semiloka terkait yang bertajuk ”Teknis Penanganan Sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha” dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindagtamben Karawang, Drs Saridin Sinabang. Sebagai Narasumber antara lain Ketua Paguyuban LPKSM Jawa Barat Drs Furman T Endipraja SH Mhum dan Kabid Perlindungan Konsumen dan Metrologi Disperindagtamben Karawang Drs. Okih Hermawan.
Menurut Ketua LPKSM Linkar Eddy Djunaedy M, Semiloka ini bertujuan memberikan pengetahuan mengenai teknis dan tatacara penanganan sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Selain itu juga bertujuan untuk mencerdaskan konsumen agar tidak menjadi obyek bagi pelaku usaha yang nakal.
”Selama ini konsumen jarang berani mengklaim pelaku usaha yang nakal karena menganggap posisinya lemah. Namun, dengan lahirnya UU Nomor 8 Tahun 1999, sesungguhnya secara hukum konsumen berhak atas hak-haknya termasuk melakukan gugatan ke pelaku usaha yang bersifat merugikan konsumen,” kata Eddy
Semiloka dengan tema ”Teknis Penanganan Sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha”, menurut Eddy Djunaedy memiliki makna strategis baik kepada pelaku usaha, penurus LPKSM, konsumen, maupun pemerintah sebagai fasilitator. Kerena itu, ia berharap semikola yang dilaksanakan institusinya dapat membuka wawasan hukum, khususnya hal-hal terkait dengan perlindungan konsumen.(e/agk)
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Terkini
-
Tautan
-
Arsip
- September 2011 (1)
- Juni 2011 (1)
- Desember 2009 (4)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
